Lianhua Qingwen Bukan Obat untuk COVID-19
Ilustrasi/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Beredar postingan di akun Facebook dengan narasi klaim Lianhua Qingwen dapat membantu penyembuhan pasien COVID-19. Padahal obat itu bukan untuk COVID-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menjelaskan obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules terdapat pada database BPOM dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES dengan nomor Izin Edar (NIE) TI144348471.

“Namun produk tersebut disetujui BPOM bukan sebagai obat untuk mengatasi Covid-19 dan mengobati Covid-19 melainkan meredakan panas dalam dan batuk. PT. INTRA ARIES pada 16 April melaporkan adanya Lianhua Qingwen Capsules palsu yang beredar,” demikian dikutip laman covid19.go.id, Sabtu, 30 Janiari.

Lianhua Qingwen dapat digunakan sehari 3 x 4 kapsul tanpa resep dokter. Tetapi ada produk Lianhua Qingwen Donasi yang berbeda komposisi dan diberikan secara gratis sebagai donasi pada masyarakat melalui BNPB oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Polri/TNI serta harus digunakan di bawah pengawasan dokter. 

Food and Drug Administration (FDA) pada bulan Agustus 2020 lalu menyetujui penggunaan Lianhua Qingwen hanya untuk mengobati gejala dari COVID-19 tetapi tidak dapat mengobati COVID-19.

“Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Lianhua Qingwen dapat membantu pasien COVID-19 dan mampu menangani infeksi COVID-19 adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori onten yang menyesatkan/misleading content,” demikian informasi dari kanal hoax buster Satgas Penanganan COVID-19.