JAKARTA - Komnas Perempuan mendorong DPR memprioritaskan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menghadirkan produk hukum pelindung hak-hak masyarakat adat.
"Komnas Perempuan menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Rabu 26 Juli, disitat Antara.
Hal ini sesuai kesimpulan dari sesi ke-16 Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17-22 Juli 2023.
Dalam kesimpulan itu, PBB meminta negara-negara untuk segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat asli/adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat asli/adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri.
Ia mengatakan, landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat asli/adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.
Sementara penggunaan kata pribumi telah dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
BACA JUGA:
Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah RI merefleksi ulang implementasi UU Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan, namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.
"Agar Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan keterlibatan yang lebih aktif dan substantif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB," katanya.