MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, memvonis terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain (alm), Muhammad Jumalis (alm) selama seumur hidup dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.
"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.
Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucap Zufida.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dengan tuntutan mati.
Sebelumnya, pada 2 November 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan dibawa ke Kota Medan.
Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu.