Cak Imin Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Gerindra: Kami dengan PKB Masih Akrab dan Saling Percaya
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Instagram Pribadi @cakiminnow)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pembicaraan dengan PKB masih intensif.

Pernyataan itu disampaikan Muzani terkait masuknya nama Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) pendampingcalon presiden(capres) PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

“Pembicaraan kami dengan PKB sampai hari ini masih intensif, akrab, hangat, masih mempercayai, dan saling menghargai, baik pembicaraan antara Gerindra dengan PKB ataupun pembicaraan PKB dengan Gerindra,” kata Muzani ditemui di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Senin 24 Juli.

Pembicaraan tersebut, sambung Muzani, adalah pembicaraan kedua partai untuk membangun kerja sama politik di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Muzani mengatakan Cak Imin memegang posisi paling utama untuk mendampingi Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto. Ia mengaku tidak khawatir PKB akan berpindah haluan.

“Insyaallah tidak (pindah haluan) karena hubungan kami dengan PKB personalnya bagus, institusionalnya bagus, organisasinya bagus, di antara ketua umum, sekjen, dan masing-masing personel juga cukup bagus,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.

"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu 23 Juli.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKB bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres.

Sementara itu, Ganjar Pranowo merupakan bakal capres yang diusung PDIP dan PPP.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.