Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa partainya tidak ambil pusing terkait isu hak asasi manusia (HAM) yang seringkali dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjelang tahun politik 2024.

"Itu adalah isu lama yang selalu direproduksi menjelang Pilpres, makanya itu kami tidak perlu pikirkan. Pokoknya kita jalan terus, karena niat kita berbuat baik kepada bangsa dan negara. Kita tidak melihat ke belakang dan seluruh kader Gerindra bersemangat bersatu untuk itu," kata Muzani usai menghadiri acara Konsolidasi Pengurus Gerindra Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli

Lebih lanjut, Muzani menyebut isu HAM sebagai isu musiman yang muncul setiap lima tahun. Dia menyatakan bahwa partai telah mengetahui kapan isu tersebut akan muncul, dan karenanya tidak terpengaruh olehnya.

"Ya itu HAM HIM HUM HEM HOM muncul lima tahunan. Jadi kami sudah tahu kapan isu itu akan muncul. Itu adalah isu lama yang selalu direproduksi," ujarnya.

Muzani juga meminta kader Gerindra untuk memanfaatkan gawai dan media sosial sebagai alat untuk memenangkan Prabowo dalam Pilpres 2024. Dia mengajak kader untuk aktif dalam menyebarkan berita baik tentang Prabowo dan Gerindra, dengan cara memberi like, komen, dan share pada berita-berita tersebut.

"Setiap berita yang baik tentang pak Prabowo, tentang pemimpin partai tentang Gerindra nomor satu like, nomor dua komen, nomor tiga share. Itu maksudnya HP. Jadi HP kita digunakan untuk senjata perjuangan kita," kata Muzani.

Namun, dia juga menekankan pentingnya melawan hoaks dan tidak ikut menyebarluaskan berita bohong yang tidak ada manfaatnya. Apabila ada berita yang tidak baik, seperti fitnah atau hoaks terhadap partai atau pemimpinnya, dia meminta agar tidak dibagikan.

"Kalau ada berita yang tidak baik, menjelek-jelekkan partai membuat fitnah partai, membuat hoaks partai, apakah pemimpin atau partai, enggak usah dibagikan," tambahnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Pasangan calon harus memenuhi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh persentase kursi tertentu di DPR atau perolehan suara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.