BOGOR - Dalam satu bulan satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor dari 26 kasus yang berhasil dikembangkan.
"17 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian 3 perkara jenis ganja dan 5 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis serta, 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan ketersediaan farmasi,"kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro Jumat 21 Juli.
"Dari 26 peristiwa kejadian ini, kita amankan 32 orang tersangka," tambahnya.
Rio menjelaskan sedikitnya ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh satnarkoba polres bogor berupa sabu sebanyak 0,6 kilogram, ganja sebanyak 0,03 kilogram.
Kemudian, tembakau sintetis sebanyak 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.
"Kalau senilai dengan uang itu sekitar 2,5 miliar tapi kita tidak melihat dari itu," bebernya.
Dari pengungkapan tersebut Rio menganalogikan, sedikitnya ada 9.500 jiwa generasi bangsa yang terselamatkan.
"Untuk kegiatan dari operasi yang dilaksanakan satres narkoba polres bogor bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa,"ucapnya.
Rio juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:
"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama kita mengurangi narkotika dan obat obatan terlarang, kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), pasal 112 (2) dan pasal 111 ayat (2), pasal 112 (1) dan pasal 111 ayat (1), pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009.