JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menghajar David Ozora hingga mengalami diffuse axonal injury atau cedera kepala berat. Dampak dari penganiayaan itu diibaratkan layaknya korban kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Dokter spesialis saraf, Yeremia Tatang. Ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penyebab dari munculnya diffuse axonal injury pada seseorang. Yeremia pun menyampaikan bila penyebabnya adalah hantaman.
"Cidera kepala berat itu, apa penyebabnya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli.
"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," jawab Yeremia.
Lalu, jaksa mulai mengalihkan pertanyaannya mengenai kondisi David setibanya di Rumah Sakit Mayapada. Sedianya, Yeremia merupakan dokter yang merawat David di rumah sakit tersebut selama 56 hari.
Dikatakan Yeremia, saat datang David dalam kondisi koma atau tak sadarkan diri. Penanganan medis pun langsung dilakukan.
Tepat delapan hari perawatan, kondisi David disebut mulai menunjukan kemajuan. Sebab, matanya sempat terbuka.
"Jadi pertama sekali itu buka mata hari kedelapan, kesembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi," sebut Yeremia.
"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" tanya jaksa.
"Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua," kata Yeremia.
Hingga akhirnya, jaksa mempertanyakan soal pernah tidaknya menangani pasien dengan penyakit serupa dengan David.
Yeremia pun menyebut merupakan kali pertama menangani pasien yang mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan. Sebab, biasanya hal itu terjadi kepada para korban kecelakaan kendaraan bermotor.
"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalo kecelakaan mobil sangat banyak sekal," ungkapnya.
"Itu (kecelakaan) apakah sama mengalami diffuse axonal injury juga?" tanya jaksa.
"Sama," timpal Yeremia.
Bahkan, saat jaksa menyinggung dampak terparah dari diffuse axonal injury, Yeremia langsung menyebut bila korban bisa meninggal dunia.
"Yang terparah sudah pernah ditemui?" tanya jaksa.
"Kalo diffuse axonal injury, kalo pasien itu tidak merespon sama obat dalam beberapa hari biasanya passed away," kata Yeremia.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar bagian kepala David Ozora secara brutal.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis cukup lama.
Mario Dandy dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.
Sehingga, jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.