Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menilai terdakwa Shane Lukas berkontribusi di rangkaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Bahkan, perannya diibaratkan layaknya komplotan begal.

Pandangan itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengenai masuk tidaknya unsur Pasal 55 kepada seseorang yang tak melakukan pemukulan di kasus penganiayaan.

"Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang, stop ada orang datang, kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli.

Lantas, Ahmad menyebut tindakan orang tersebut masuk dalam konteks Pasal 55 KUHP. Alasannya, ada perbuatan konkret yang dilakukan masing-masing aktor yang dikenal dikenal dengan nama faktum.

"Jadi, pada saat faktum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum, lokasi TKP ya," jawab Ahmad.

Kontribusi konkrit yang dimaksud seperti dukungan seseorang terhadap orang lain sehingga berani melakukan tindak pidana. Diibaratkan seperti komplotan begal yang beraksi tak seorang diri.

Meskipun pelaku yang secara langsung melakukan pengancaman atau merampas barang milik korban tetapi keberadaanya rekannya juga memiliki kontribusi. Misalnya memastikan situasi dan kondisi aman dan sebagainya.

"Dia butuh teman untuk memastikan bahwa ketika dia runaway, dia aman," kata Ahmad.

Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa telah menganiaya David Ozora secara sadis. Bahkan, menyebabkan luka berat.

Sehingga, Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.