Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), M Syahwan Arey mengaku mempunyai bukti-bukti penting yang akan menjadi kartu truf dalam kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang dipicu aduan AG (15).

Syahwan Arey menuturkan, pun korban penganiayaan David Ozora saat ini masih dalam keadaan koma dan belum bisa dimintai keterangan, LBH GP Ansor memiliki beberapa bukti kunci yang bisa membuktikan adanya persekongkolan penganiayaan terhadap kliennya.

"Walaupun kondisi David belum bisa dimintai keterangan, tetapi kami mempunyai bukti-bukti menguatkan adanya persengkongkolan penganiayaan itu," kata Syahwan saat berkunjung ke Voi.di, Jumat 3 Februari.

Kata dia, selain saksi-saksi, ada video kamera pengawas (CCTV), atau bukti-bukti chat. Pun demikian, Syahwan tidak bisa berkomentar lebih jauh karena itu merupakan bukti materil persidangan.

"Gak bisa kita beberkan di luar persidangan. Adalah kartu-kartu truf nanti kita beberkan di persidangan," katanya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozor, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pelaku dan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berencana.

Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Pasal 355 KUHP berbunyi, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Shane Lukas dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara, Kemudian, AG (Agnes) berusia 15 tahun ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.