Bagikan:

JABAR - Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban pencatutan pinjaman uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Utamanya masyarakat yang jadi korban di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yonki mengatakan upaya itu agar dapat diproses hukum.

"Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres," katanya kepada wartawan di Garut, Jabar, Rabu 19 Juli, disitat Antara.

Ia menuturkan, polisi sudah mendapatkan informasi adanya ratusan warga di Desa Sukabakti yang terjerat pinjaman uang fiktif dari lembaga pembiayaan PNM.

Namun, sampai saat ini belum ada warga yang secara resmi melapor sebagai korban pencatutan identitas diri untuk keperluan meminjam uang ke PNM.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, ke kepolisian, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan," katanya.

Sambil menunggu pengaduan, Kapolres mengatakan jajarannya tetap berupaya melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif itu.

"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini. Namun, kami tetap memastikan bahwa situasi di sana tetap terjamin dalam hal keamanan dan ketertiban," katanya.

Laporan dari Kartini selaku Kaur Umum Desa Sukabakti, bahwa berdasarkan hasil pendataan warga yang melapor sebagai korban pencatutan identitas untuk meminjam uang tersebut sebanyak 407 orang.

Kasus tersebut muncul bermula adanya tagihan uang kepada warga dari PNM, sementara warga merasa tidak pernah meminjam uang yang dalam program pinjaman modal itu besarannya rata-rata Rp2 juta.

Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke pemerintah desa dan dilakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja warga yang menjadi korban serta juga mencari pelaku pencatutan identitas warga.