7 Pejabat dan Staf BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Dana Investasi
Ilustrasi/DOK. ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 28 Januari.

Para saksi tersebut yakni inisial HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian DS selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, TW selaku staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, dan HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Januari dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa, 19 Januari.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.