Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial AS diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Dirut BPJS Ketenagakerjaan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS ketenagakerjaan, pada Selasa.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti yang dikutip dari Antara.

Ada 8 saksi yang diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Kemudian BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016. 

Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan adalah S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Leonard mengatakan para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta aturan dan mengumpulkan alat bukti perihal kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini telah naik status dari penelusuran ke penyidikan menurut pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. 

Jaksa penyidik sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Januari dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi diawali semenjak Selasa, 19 Januari. Belum ada yang ditentukan sebagai tersangka dalam kasus ini.