MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan pemecatan delapan orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) sudah sesuai prosedur.
"Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan bawaslu yang mana poin rekomendasi tersebut adalah pemberhentian," ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari, dikutip ANTARA, Jumat, 14 Juli.
Menurutnya, KPU Makassar menjatuhkan sanksi berat kepada delapan anggota PPS kelurahan di Kecamatan Tamalate setelah dikeluarkannya rekomendasi dari Bawaslu Makassar adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Jadi ini merupakan rekomendasi Bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu yang harus ditindaklanjuti," katanya menegaskan.
Hal tersebut menyusul salah seorang perwakilan dari delapan PPS yang dipecat diketahui mantan Ketua PPS Maccini Sombala bernama Israq keberatan diberhentikan.
Dia menilai, KPU Kota Makassar diduga tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian delapan pps yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.
Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 335 per tanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian PPS dengan tuduhan pelanggaran kode etik dianggap tidak prosedural dan jauh dari profesionalisme kerja KPU Makassar.
Keputusan tersebut kata dia, dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 337 Tahun 2020. Dimana, aturan itu diatur secara seksama dan terperinci proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS ketika mereka melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:
SK pemberhentian tersebut di keluarkan pada 23 Juni 2023, setelah delapan pps diundang sekali untuk memberikan klarifikasi pada 22 Juni 2023 melalui video virtual zoom.
Menurut dia, idealnya pelanggaran kode etik itu dilakukan dengan sidang kode etik.
"Kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan itu. Hari ini kami sudah memasukkan nota keberatan ke Kantor KPU Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum. Kami juga berterima kasih karena banyak belajar dan memahami peraturan terkait penyelenggaraan pemilu," kata Israq.
Sebelumnya, Bawaslu Makassar memanggil sejumlah anggota PPS diduga mengikuti pertemuan dengan seorang pimpinan anak cabang organisasi masyarakat diduga difasilitasi bakal caleg.
Hal ini terkuak setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Makassar untuk ditindaklanjuti.