Bagikan:

JAKARTA - Pelapor khusus mengkritik lambatnya penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), saat menyebut Israel menempatkan warga Palestina dalam penjara terbuka, menyoroti kebijakan yang dilakukan di daerah pendudukan.

Pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Francesca Albanese mengatakan, Israel telah mengkriminalisasi tindakan kehidupan sehari-hari, seperti mengungkapkan pendapat, berkumpul dan berpidato politik atau berusaha melakukannya, setelah dia merilis laporan tentang perampasan kebebasan di wilayah pendudukan.

"Warga Palestina dianggap bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah dan ditahan tanpa dakwaan dan pengadilan dan sering disiksa dalam tahanan Israel," kata Albanese, dikutip dari The National News 12 Juli.

Israel juga telah menciptakan infrastruktur fisik dan birokrasi yang "melengkapi di luar jeruji besi, perampasan kebebasan sewenang-wenang yang terjadi di balik jeruji besi" melalui izin dan larangan, serta pengawasan digital yang "terkait' dengan hambatan fisik dan birokrasi, katanya.

"Tidak ada cara lain untuk mendefinisikan rezim yang telah dipaksakan Israel pada warga Palestina, yang pada dasarnya adalah apartheid, selain penjara terbuka," tegasnya.

Albanese juga mengkritik lambatnya penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap perlakuan Israel terhadap warga Palestina, membandingkannya dengan pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam beberapa bulan terakhir, terkait perang di Ukraina setelah invasi Rusia tahun lalu.

"Ini tidak hanya menegaskan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, tetapi juga memperkuat penerapan standar ganda oleh komunitas internasional," kritiknya.

"Melindungi hak-hak warga Palestina juga memastikan perdamaian sekarang dan masa depan bagi Israel, karena mereka terjebak oleh sistem kolonial pemukim yang sama yang menyiksa warga Palestina," tandasnya.

"Saya tidak tahu apakah solusi dua negara akan terjadi pada suatu saat nanti. Kenyataannya saat ini justru berlawanan, dan seandainya hukum internasional dihormati, kita tidak akan berada di sini," sebut Albanese.

Israel telah menangkap lebih dari satu juta warga Palestina, kebanyakan dari mereka di dekat permukiman, sejak merebut Yerusalem Timur dan Tepi Barat dalam Perang Timur Tengah 1967, kata Albanese.

Diketahui, pembangunan permukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki mengalami peningkatan di bawah Pemerintahan PM Benjamin Netanyahu, meski ini dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.