KUPANG - Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan pengiriman 23 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Memang benar anggota Polres Kupang Kota yang bertugas di Pelabuhan Tenau menggagalkan pemberangkatan 23 orang PMI nonprosedural yang hendak menuju Kalimantan Tengah pada Senin (10/7) malam," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Mereka diketahui hendak berangkat menuju Kalimantan Tengah dengan menumpang Kapal Bukit Siguntang saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di depan pintu masuk terminal penumpang Pelabuhan Tenau Kupang.
"Para tenaga kerja itu hendak bekerja di Kalimantan Tengah tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Polisi yang bertugas di Pelabuhan Tenau menyita tiket Kapal Bukit Siguntang dan sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) milik 23 orang PMI nonprosedural.
Aparat kepolisian menemukan adanya perbedaan nama yang tercantum dalam tiket kapal dengan nama dalam KTP milik para pekerja migran Indonesia nonprosedural sehingga ada dugaan pelaku yang merekrut 23 calon tenaga kerja itu menggunakan KTP orang lain saat membeli tiket.
BACA JUGA:
Abdisua Isu (21) warga RT 15/RW 05, Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku direkrut oleh seseorang yang bernama Mesak Isu untuk bekerja di Kalimantan Tengah.
Anggota kepolisian yang bertugas di KP3 Laut Tenau bersama salah seorang calon PMI bernama Abdisua Isu sempat melakukan pencarian terhadap Mesak Isu di sekitar area pelabuhan, namun tidak ditemukan.