Swedia Pertimbangkan untuk Menetapkan Pembakaran Al-Qur'an Sebagai Tindakan Ilegal, Warga Dukung Pelarangan
Ilustrasi polisi Swedia mengamankan protes. (Wikimedia Commons/John Christian Fjellestad)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Swedia tengah mengkaji untuk menetapkan pembakaran Al-Qur'an atau kitab suci lainnya di negara itu sebagai tindakan ilegal, mempertimbangkan beberapa kasus pembakaran seperti itu merusak keamanan Swedia, menurut seorang menteri pada Hari Kamis.

Salwan Momika, imigran asal Irak di Swedia membakar Al-Qur'an di luar sebuah masjid di Stockholm pekan lalu, berbarengan dengan Iduladha, memicu kemarahan Muslim dunia dan Paus Fransiskus.

Pihak keamanan Swedia mengatakan, buntut peristiwa pembakaran Al-Qur'an tersebut, membuat membuat negara menjadi kurang aman.

Polisi menolak beberapa permohonan izin protes awal tahun ini yang rencananya akan melibatkan pembakaran Al-Qur'an, dengan alasan keamanan.

Namun, pengadilan kemudian membatalkan keputusan polisi tersebut, dengan mengatakan tindakan semacam itu dilindungi oleh undang-undang kebebasan berbicara yang luas di Swedia.

Menteri Kehakiman Swedia mengatakan pada Hari Kamis, pemerintah sedang menganalisis situasi dan apakah hukum perlu diubah.

"Kita harus bertanya pada diri sendiri apakah tatanan yang ada saat ini sudah baik atau apakah ada alasan untuk mempertimbangkannya kembali," kata Gunnar Strommer kepada koran Aftonbladet, seperti dilansir dari Reuters 7 Juli.

Ia menambahkan, akibat peristiwa seperti itu, Swedia telah menjadi "target prioritas" serangan.

"Kita dapat melihat bahwa pembakaran Al-Qur'an minggu lalu telah menimbulkan ancaman terhadap keamanan internal kita," ungkapnya.

Insiden ini juga telah merusak upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO, dengan Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan negaranya tidak dapat meratifikasi aplikasi Swedia, sebelum pembakaran Alquran dihentikan.

Terpisah, mayoritas warga Swedia percaya bahwa membakar Al-Quran atau kitab suci agama lain, seperti Alkitab atau Taurat, di tempat umum adalah tindakan ilegal, demikian menurut sebuah survei baru.

Dalam sebuah survei terbaru yang dilakukan Kantar Public atas nama lembaga penyiaran publik SVT, 53 persen warga Swedia setuju bahwa pembakaran kitab suci harus dilarang.

Ini merupakan peningkatan sebesar 11 persen sejak Kantar Public mengajukan pertanyaan yang sama dalam survei untuk TV4 pada Bulan Februari.

Penasihat senior Kantar Public Toivo Sjörén percaya, peningkatan ini sebagian disebabkan oleh reaksi internasional terhadap pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan oleh beberapa orang di Swedia baru-baru ini.

Sementara, 34 persen warga Swedia percaya membakar kitab suci seharusnya legal, turun dari 43 persen di Bulan Februari. Sementara 13 persen mengatakan tidak yakin atau tidak tahu.

"Banyak negara yang mencoba mengambil keuntungan dari atau mengkritik pembakaran Al-Qur'an, yang mempengaruhi kepentingan Swedia dan aksesi Nato. Saya pikir itu adalah salah satu alasan terbesar," katanya kepada SVT, seperti dikutip dari The Local Sweden.

Diketahui, survei tersebut dilakukan secara online dan diikuti 1003 oleh responden.