Kejagung Belum Cekal 7 Calon Tersangka Asabri
Kejagung (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal 7 calon tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum (dicekal)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu, 27 Januari.

Meski belum ditetapkan tersangka, kata Febrie, para calon tersangka sudah diperiksa. Tapi penyidik masih mencari informasi dan petunjuk untuk nantinya mereka ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik juga, ada beberapa hal pertimbangan," kata Febrie.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan ada 7 orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. Munculnya calon tersangka ini berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sudah ada tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.

Namun, Burhanuddin tak merinci identitas 7 calon tersangka yang akan ditetapkan. Hanya saja, jumlah calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan masih terus berjalan.

"(Jumlah tersangka, red) masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman dan belun dapat kami sampaikan nama tersangkanya," tegasnya.