Ricuh Saat Penertiban Bangunan Liar di Tangki Seribu Batam, Polisi Amankan 14 Orang Diduga Provokator
Petugas gabungan melakukan pengamanan di lokasi penggusuran di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Yude.

Bagikan:

BATAM - Pihak kepolisian Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengamankan 14 orang yang diduga menjadi dalang kericuhan saat penggusuran permukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

"Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan saat tim terpadu melakukan penertiban bangunan liar di Tangki Seribu, Batam, padahal secara legalitas penetapan lokasi (PL) nya ada di PT Batamas. Jadi status lahan yang ditertibkan sudah jelas," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Antara, Rabu, 5 Juli. 

Dia menjelaskan sebelumnya sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.

"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut," katanya.

Sebelumnya melakukan penggusuran, surat peringatan satu hingga ketiga juga sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah. Namun karena tidak ada tanggapan, maka dilaksanakan penertiban.

Saat penertiban lokasi, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.

"Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, tapi lukanya tidak terlalu parah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP," ujarnya.

Pihaknya juga menemukan barang bukti yang diamankan, yakni ada bom molotov, panah, termasuk senjata tajam. Kapolres menekankan, atas nama tim terpadu Pemerintah Kota Batam bagi masyarakat yang melanggar hukum maka negara harus hadir dan tidak boleh kalah.

"Tentunya negara harus hadir menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam," katanya.