Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik Reskrim Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang yakni YB dan IYMB yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia di bawah umur di Kabupaten Kupang.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai bukti dan keterangan korban kedua pelaku melakukan pencabulan," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli

Satuan Reskrim Polres Kupang melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja ekstra keras mengungkap terduga pelaku atas Kasus Percabulan Anak dengan korban APJF (12) pada Januari 2023.

Dua pelaku yang diringkus tim penyidik Kepolisian yaitu YB (73) bersama anaknya IYMB (50), warga RT17 RW 006, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan kedua pelaku telah ditahan oleh penyidik sehingga terduga pelaku tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapinya.

Kedua pelaku merupakan tetangga korban dan keduanya melakukan pencabulan dalam waktu yang berbeda.

Menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu korban sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kedua pelaku sudah kami tahan dalam ruang tahanan Polres Kupang untuk diproses secara hukum ke pengadilan," kata Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata.