Bagikan:

KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak hingga tahun 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

"Kita perlu untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayar PBB-P2. Dengan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBBnya," kata Aries dikutip ANTARA, Rabu 5 Juli.

Aries menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu akan dilakukan dalam dua tahapan, yakni pada 4-31 Juli 2023 dan tahap kedua, dilaksanakan dalam rangkaian HUT ke-22 Kota Batu mulai 1 Oktober 2023 sampai 30 November 2023.

Keputusan itu, lanjutnya, telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023.

Ia menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking, menggunakan aplikasi Gopay dan juga Tokopedia. Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id.

"Sementara untuk melihat waktu jatuh tempo dapat dilihat di Sistem Informasi Obyek Pajak (SISMIOP)," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023 mencapai Rp10,755 miliar dari target yang ditetapkan pada 2023 yang sebesar Rp17 miliar. Sementara untuk jumlah piutang PBB P2 Kota Batu sebesar Rp55,291 Miliar.

Aries berharap, dengan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tersebut, akan meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 dan mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.

Objek PBB-P2 tersebut, yakni bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek PBB-P2 yaitu orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

"Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki lahan atau bangunan. Pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya," katanya.