Bupati Rudy Gunawan Geram, Ancam ASN di Garut yang Tak Disiplin Bakal Diturunkan Jabatannya
Bupati Garut Rudy Gunawan. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Bagikan:

GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut, Jawa Barat, yang tidak disiplin dalam setiap melaksanakan tugas mengikuti kegiatan pemerintahan diturunkan dari jabatannya sebagai hukuman akibat kinerjanya.

"Harus punishment, di-punishment diturunkan jabatannya," kata Rudy Gunawan saat diminta tanggapan oleh wartawan terkait adanya ASN yang kurang disiplin dalam mengikuti kegiatan pemerintahan di Garut, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Juli. 

Ia menuturkan, sudah mengetahui laporan dari Wakil Bupati Garut Helmi Budiman terkait adanya ASN yang tidak disiplin saat melaksanakan tugas rutin kegiatan upacara di Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin kemarin. 

Sejak kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Garut sudah berusaha untuk meningkatkan kualitas disiplin ASN dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada publik.

"Jadi tingkat disiplin dan tingkat attitude kepegawaian Pemda Garut itu sangat rendah," katanya.

Ia mengungkapkan, kepempinannya bersama Helmi Budiman akan berakhir di akhir 2023 yang selama bertugas dua periode selalu membahas tentang kedisiplinan ASN.

Bupati menegaskan persoalan Kabupaten Garut masih banyak, termasuk tentang penanganan kemiskinan yang harus diatasi dan dilayani oleh seluruh pegawai pemerintahan di daerah ini.

"Kemiskinan masih ada, kita harus jujur, banyak di daerah-daerah itu, kita kan sering ke daerah, kalau kita sering ke daerah kita enggak bisa sombong, bahwa kita berhasil, memang kita sudah berusaha ke arah itu (penanganan kemiskinan)," kata Bupati.

Sebelumnya, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman sempat menyampaikan kekecewaannya terkait ASN yang tidak disiplin mengikuti apel rutin setiap Senin.

Apel yang dilaksanakan, Senin (3/7), menurut Helmi, banyak yang tidak hadir, mereka yang hadir juga kebanyakan datang terlambat.

Adanya persoalan itu, Helmi langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut untuk menangani masalah ASN yang tidak disiplin di lingkungan pemkab setempat.