Bagikan:

JAKARTA - Bupati Garut Rudy Gunawan, menyampaikan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap instansi lingkungan pemkab menggelar buka bersama di restoran saat Ramadan. Sanksi bakal menimpa buat para pelanggar.

"Jangan di restoran. Kalau di restoran saya tindaklah. Saya sudah katakan tadi, kalau masyarakat biasa silakan saja. Tapi untuk ASN, tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran," kata Rudy, Senin 4 April dikutip dari Antara.

Saat ini Kabupaten Garut masih pandemi COVID-19 dan kondisi masyarakat masih membutuhkan perhatian untuk menumbuhkan perekonomian setelah dua tahun digempur wabah virus mematikan itu.

Bupati khawatir kegiatan buka bersama yang digelar kalangan ASN itu diangagp berfoya-foya sehingga perlu dicegah dengan larangan buka bersama di restoran.

"Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan Kabid dengan Kasie (kepala seksi) saya tindak," tegas dia.

Ia menyarankan ASN di lingkungan Pemkab Garut yang ingin buka bersama sebaiknya dilaksanakan di kampung-kampung yang daerahnya kesulitan dan membutuhkan upaya untuk mendongkrak perekonomiannya.

Selain itu, kata dia, melaksanakan buka puasa dengan melibatkan anak yatim, misalkan suatu dinas menggelar acara dengan membawa anak yatim ke restoran.

"Kalau mau buka bersama dengan anak yatim, kalau bawa anak yatim boleh, sekali-kali ajak, kalau misalkan ini ada dinas mana yang mau buka bersama dengan anak yatim di Kentucky (KFC) di mana boleh," katanya.