Bagikan:

NTB - Polresta Mataram menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia tujuan Australia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan korban.

"Dalam kasus ini, korbannya sebanyak lima orang. Laporan kami terima pertengahan Juni kemarin," ucap Yogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 4 Juli, disitat Antara.

Dari laporan korban, kata dia, pihaknya telah mengantongi identitas perekrut yang terungkap berdomisili di Lumajang, Jawa Timur.

Terkait dengan hal tersebut, Yogi memastikan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melacak keberadaan perekrut.

"Rencananya dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Lumajang untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam laporan terungkap perekrut asal Lumajang tersebut melakukan perekrutan di Kota Mataram. Para korban juga sempat menetap di tempat penampungan yang berada di Lumajang.

"Karena tidak juga ada kepastian akan berangkat, mereka kabur dan pulang ke Lombok. Dari situ kemudian korban ini melapor," ucap dia.

Dari lima korban terungkap perekrut tersebut telah meraup keuntungan Rp228 juta dengan setiap korban menyetorkan uang sekitar Rp60 juta.

Uang itu diberikan karena iming-iming gaji Rp50 juta untuk pekerjaan bidang perkebunan di Australia.

"Uang itu katanya untuk biaya kebutuhan keberangkatan, seperti pembuatan visa, paspor, cek kesehatan," tandasnya.