Bagikan:

PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku balapan liar. Aksi balap liar mulai merasahkan warga.

"Kami akan tertibkan balap liar dan kendaraan yang pakai knalpot racing atau brong, dan memberi sanksi pidana atau denda bagi pelaku balap liar tersebut," tegas Kasatlantas Polres Penajam Paser Utara AKP Ning Tyas Widyas Mita di Penajam, Antara, Selasa, 4 Juli. 

Aksi balapan liar, katanya bisa menimbulkan risiko sangat fatal, selain bisa membahayakan pengguna jalan juga meresahkan masyarakat.

Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku pebalap liar tanpa ada perbedaan.

"Jika pelaku balap liar pelajar orang tua dipanggil untuk melakukan sidang di pengadilan," ujarnya.

Polisi bakal melaksanakan patroli dan razia menertibkan balapan liar. Apabila terjaring kendaraan akan ditahan dan diberikan sanksi dan denda maksimal.

Balapan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak bisa dibiarkan, karena juga sudah banyak keluhan masyarakat dan membahayakan menyangkut aksi nekat anak-anak muda.

"Pelaku balap liar juga kerap tak dilengkapi SIM dan STNK," demikian Ning Tyas.