JAKARTA - Bareskrin Polri menyakini adanya pelanggaran pidana yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Bahkan, dari hasil gelar perkara diputuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan ke tahap penyidikan.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Senin, 3 Juli, malam.
Keyakinan adanya pelanggaran pidana berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh Panji Gumilang. Sedianya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu diperiksa selama 9 jam.
Selain itu, keyakinan penyidik juga berdasarkan keterangan empat saksi dan lima ahli. Lalu, beberapa alat bukti yang sudah dikantongi selama proses penyelidikan.
:angkah selanjutnya, penyidik akan memulai langkah-langkah penyidikan per Selasa, 4 Juli.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ungkapnya.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," sambung Djuhandhani.
BACA JUGA:
Bila merujuk pada aturan, proses penetapan tersangka tak akan lama lagi. Penyidik hanya perlu mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan gelar perkara.
Namun, Djuhandhani enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Ia hanya menyampaikan pengumpulan bukti akan terus dilakukan.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," kata Djuhandhani.