Bagikan:

KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram dari pelaku Y (37), warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat lalu. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku akan melintasi Jalan Kubang Raya.

"Pelaku ditangkap dengan membawa tas ransel warna hitam yang isinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,3 kilogram," katanya saat rilis kasus di Kampar, Antara, Senin, 3 Juli. 

Rencananya pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Soal siapa pemilik barang haram tersebut masih dikembangkan penyidik.

"Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Tim awalnya melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati Jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah.

Kemudian pelaku langsung ditangkap dan digeledah yang disaksikan perangkat desa setempat.

Kemudian ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dalam kantong plastik warna hitam seberat 3,3 kg. Selain itu diamankan barang bukti kantong plastik, tas kain sandang, telepon seluler, dan satu sepeda motor.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.