JAKARTA - Seorang pemuda bernama Meilansyah (37) babak belur setelah dikeroyok oleh dua orang pria teman dekatnya. Korban warga Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut dianiaya setelah melontarkan kalimat bernada pelecehan di dalam grup WhatsApp (WAG) yang berisi kedua pelaku, korban dan beberapa wanita lainnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban Meilansyah mengalami luka memar pada wajah sebelah kiri, memar di kelopak mata dan kaki kiri alami luka. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial RA alias Yuda (28) dan inisial D (DPO) di Kawasan Kota Tua, Jalan Pintu Kecil, RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan itu berawal dari cekcok di grup WhatsApp bertema "Menambah Saudara".
Kemudian korban mengirimkan chat di group WA tersebut yang membuat para pelaku tersinggung. Korban menulis kalimat "Semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kedaluwarsa semua".
Dari pengakuan korban Meilansyah, dirinya hanya bercanda menulis kalimat tersebut di dalam grup WA. Namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban, meski korban sudah beberapa kali minta maaf.
Ucapan yang dilontarkan dalam bentuk kalimat tersebut memancing emosi para pelaku. Kemudian kedua pelaku RA dan D (DPO) mencari korban. Setelah berhasil menemui korban, kedua pelaku langsung mengeroyok korban.
"Tersangka RA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Sedangkan pelaku D (DPO) ikut menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," kata Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 29 Juni, pagi.
BACA JUGA:
Dari pengakuannya, tersangka RA beralasan bahwa tulisan chat korban di grup WA sangat kurang pantas. Pasalnya, RA mengatakan, kalimat yang dimaksudkan korban tertuju pada seorang wanita yang masih pelaku kenal.
"Jadi pelaku RA sempat menghampiri dan menanyakan apa maksud chat-nya di grup WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap, kemudian pelaku sengaja melakukan pemukulan beberapa kali dengan tangan kosong bagian wajah korban," ujarnya.
Kedua pelaku pun mengeroyok korban. Setelah korban dalam posisi terjatuh kemudian RA dan D pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Padahal kedua pelaku dan korban saling kenal. Mereka saling kenal karena sering nongkrong bareng di Kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Karena saling kenal, hingga mereka membuat grup bernama 'menambah saudara'," katanya.
Dari identitasnya, tersangka RA tercatat sebagai warga Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka RA bekerja sebagai buruh bangunan.
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Tambora, pelaku RA akhirnya diringkus polisi di kontrakan tpat persembunyiannya di kawasan Cengkareng.
"Kami masih buru pelaku inisial D yang masih buron. Tersangka RA dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.