MAMUJU- Aparat Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap seorang pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjual ternak sapi milik orang lain kepada masyarakat yang berniat berkurban Idul Adha 1444 Hijriah.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin di Mamuju, Rabu, 28 Juni mengatakan pihaknya menangkap pelaku berinisial An (32) berdasarkan laporan masyarakat, sehingga diamankan petugas di rumahnya di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Pelaku diduga menipu korban dengan mengaku memiliki tiga ekor sapi yang akan dijual dengan harga Rp23 juta. Namun, setelah pelaku tersebut mengambil uang korban, ternyata sapi yang ditawarkan itu adalah ternak milik orang lain.
BACA JUGA:
"Pelaku ini ternyata tidak memiliki sapi dan hanya berpura-pura mengaku punya sapi yang sesungguhnya miliknya. Korban yang merasa tertipu itu kemudian melaporkan kepada Polres Mamuju," ujarnya.
Atas laporan masyarakat itu, kata dia, Tim Resmob Polres Mamuju bergerak cepat menangkap An di rumahnya, dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Mamuju bersama barang bukti kejahatannya.
Jamaluddin juga berharap kepada masyarakat di Mamuju agar berhati-hati membeli hewan kurban agar tidak tertipu seperti yang dialami korban tersebut.