Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Tengah dan Bekasi. Korbannya merupakan dua bayi yang masih berusia satu bulan.

"Kami selamatkan 2 bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrjm Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan soal penculikan anak di Polda Sulawesi Tengah. Laporan kemudian ditindaklanjuti. 

Dari perkembangan penyelidikan, ternyata tidak pernah ada penculikan. Tetapi, bayi berinisial A itu sengaja diserahkan oleh ibunya kepada seseorang berinisial F.

"Namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu dari anak A) di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Dengan adanya hasil penyelidikan itu, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan LP model A pada 12 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak. Lalu, pengembangan langsung dilakukan.

Beberapa waktu berlalu, ada informasi bila bayi A dibawa ke salah satu apartemen di daerah Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, unit apartemen itu disebut dijadikan tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ungkap Djuhandhani.

Dari pengembangan itu, ditangkap tiga tersangka lainnya berinisial SA, E, dan DM. Mereka berperan sebagai pencari bayi hingga penampung.

"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," kata Djuhandhani.

Dengan peran dan bukti yang ditemukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.