2 Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Riau Ditangkap, Diancam 10 Tahun Penjara
Tim gabungan Gakkum KLHK saat konfrensi pers perambahan TNTN di Kantor BB KSDA Riau. (ANTARA)

Bagikan:

PEKANBARU - Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua orang pelaku perambah di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan  mengatakan pihaknya selain menangkap kedua pelaku berinisial TMM (40) dan R (30) juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat dan sepeda motor.

Kedua tersangka yakni TMM sebagai penyewa alat berat dan R sebagai operator.

"Pelaku ditangkap saat melakukan perambahan kawasan hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator. Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional tersebut," kata Subhan, Selasa 27 Juni.

Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka TMM (40) dan R (30) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," sebutnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dalam pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa perlindungan dan pengamanan kawasan TN Tesso Nilo sangat penting. Kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

TNTN adalah benteng terakhir perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. Penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Kawasan TNTN dilakukan untuk melindungi kawasan dan agar ada efek jera, pelaku harus dihukum maksimal pidana penjara dan denda.

"Kami meyakini bahwa masih ada pelaku-pelaku lainnya, tidak hanya kedua pelaku yang tertangkap ini. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku dan pemodal. Para pelaku tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan, akan tetapi dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup," kata Rasio Sani.