Bagikan:

BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus enam anak baru gede (ABG) atau remaja yang terafiliasi sebagai anggota gengster di Kota Bogor.

Dari keenam pelaku, polisi berhasil mengamankan lima buah senjata tajam (Sajam) jenis celurit. Adapun, keenam pelaku itu diamankan dari dua TKP berbeda yang ada di Kota Bogor.

"Polresta Bogor Kota secara kontinu dan konsisten melakukan upaya untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kota Bogor," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 27 Juni.

"Kita setiap malamnya melakukan kegiatan patroli dan khususnya pada Minggu lalu di Kebon Pedes, kami lakukan operasi terhadap para pemuda yang berniat melakukan tawuran," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, adapun dari lokasi Kebon Pedes ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti dua buah sajam.

Adapun, pelaku yang masih duduk di bangku Kelas 8 SMPN 12 Bogor itu terafiliasi dengan grup bernama Kemuning. Di mana, Grup Kemuning berencana melakukan tawuran dengan grup bernama Ciremai.

"Ini kita akan lakukan penindakan dan diluruskan sampai ke Pengadilan. Kita juga akan lakukan penindakan terhadap grup tersebut," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, untuk kejadian kedua ini, pihaknya berhasil mengamankan lima ABG yang berniat melakukan tawuran.

Di mana, dari kelima pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga buah sajam jenis celurit saat mereka tengah berkumpul di salah satu minimarket yang ada di kawasan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Kita mengamankan para pelaku di daerah Martadinata Bogor Tengah. Didapati ada lima pelaku, 4 dewasa dan 1 anak. Kita amankan 3 sajam ukuran besar," ungkap dia.

"Dan dari 2 pelaku yang kita amankan, kita dapati bahwa ada diduga transaksi narkotika jenis tembakau sinte. Namun Kita sedang melakukan hasil lab, kita menunggu hasilnya nanti," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan untuk antisipasi kejahatan lain, kita akan berangus semua grupnya sampai keakar-akarnya," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.