SUKABUMI - Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43) yang merupakan buronan kasus pembobolan rumah warga di Jalan Didi Sukardi.
"Satu bulan lebih pelaku menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama akhirnya T bisa ditangkap di sebuah konter handphone di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa, (20/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dikutip ANTARA, Kamis, 22 Juni.
Tersangka pada Minggu (14/5) dini hari membobol rumah Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang yang saat itu sedang kosong.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan diduga sebelum menjalankan aksinya tersangka T sudah melakukan pemantauan terhadap rumah dan aktivitas keseharian pemilik rumah.
Tersangka yang sudah lama melakukan pengintaian kemudian beraksi saat penghuninya sedang tidak ada di rumah. T yang masuk dengan cara merusak tralis besi jendela depan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban.
BACA JUGA:
Terduga pelaku yang merupakan Sudajayahilir, Kecamatan Baros ini berhasil mengambil uang tunai, perhiasan emas seberat delapan gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit handphone akibatnya korban menderita kerugian mencapai Rp43 juta.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.
Tersangka T dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman penjara maksimal tujuh tahun.