Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah segera merevisi surat edaran mengenai protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi COVID-19 setelah pemerintah pusat mencabut status pandemi.

"Mungkin nanti ada SE (surat edaran) baru, direvisi, tenang saja," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Antara, Kamis, 22 Juni.

Dia menyampaikan bahwa warga yang sehat sekarang boleh tidak memakai masker di tempat umum dam warga yang mengalami gejala serupa COVID-19 bisa mengatasinya dengan obat yang dijual bebas di pasaran.

"Minum paracetamol saja," katanya.

Gibran  juga mengemukakan bahwa kondisi sudah dinilai aman, sehingga masker tidak lagi wajib dipakai di lingkungan sekolah. "Insyaallah aman. Kemarin saya naik pesawat juga sudah lepas masker aman kok," katanya.

"Mungkin, kalau yang lebih concern untuk masalah kesehatan, naik motor pakai masker tidak apa-apa. Insyaallah (kondisinya) aman, soalnya saya lihat di mana-mana juga sudah aman, luar negeri aman," ia menambahkan.

Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023 mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia memasuki masa endemi.