Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan,  pemerintah telah melakukan kegiatan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal ini menampik anggapan sejumlah pihak seperti organisasi profesi kesehatan yang menilai RUU Kesehatan dibuat hanpa melibatkan partisipasi publik hanya karena terdapat aturan yang tak sesuai harapan.

“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” kata Syahril dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni.

Syahril menjelaskan, Kemenkes telah meminta publik memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.

Kemenkes juga meluncurkan https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ untuk publik memberikan masukan dan sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU.

Kemudian, menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalu via zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta bukan hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.

“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi, tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” tegasnya.