Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Jonni alias Apin BK lima tahun penjara dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meminta kepada majelis hakim menghukum untuk menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jasa Frianta Felix Ginting di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan karena tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pencucian uang dan TPPU, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui kesalahan dan tulang punggung keluarga," tutur Frianta. 

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim dipimpin oleh Dahlan memberikan waktu kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apin BK dengan agenda pembelaan (pleidoi) pada Selasa (20/6).