Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida J Hutagaol menuntut terdakwa Rudiyanto, residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, selama sembilan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," kata JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, di dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

Tiorida mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum pada narkotika jenis sabu pada 2011 dan 2015.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa bersikap sopan," ucap JPU.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim dipimpin Khamozaro Waruwu melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda sidang pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan disebutkan pada 8 Maret 2023, tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba.

Kemudian polisi  melakukan under cover buy (pembelian dalam penyamaran) kepada terdakwa sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu.

Setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti, dan terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang bernama Ali, yang sampai saat ini belum tertangkap.