Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Fatizah alias Teje asal Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Kejari Belawan Lorita Tupaida Pane di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Senin, 9 Oktober.

Berdasarkan fakta persidangan, Lorita mengatakan terdakwa Fatizah dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Inti pasal itu yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa seberat 1,34 gram narkotika jenis sabu.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Lorita.

Setelah JPU Kejari Belawan membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap pada 27 Juni 2023, personel Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi bahwa di Jalan Mangaan I Lorong Tengah Lingkungan XI, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian penggerebekan di lokasi tersebut, dengan menemukan plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, uang Rp267 ribu dan lainnya.

Menurut pengakuan pelaku Fatizah bahwa barang bukti itu diperoleh dari Nando (masih DPO/daftar pencarian orang) untuk dijual kembali.