Komisaris Utama PT AIP Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Terkait Kasus Pengadaan CSRT
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rumi Utari sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rumi Utari)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Senin, 25 Januari.

Dalam perkara ini, KPK menduga Lissa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupu sarana hingga menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan tersebut. KPK menaksir, kerugian yang dialami lembaga akibat korupsi dalam proses pengadaan ini mencapai Rp179,1 miliar.

Alex menyebut tersangka diduga melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. 

Pertemuan ini kemudian berujung pada kesepakatan rekayasa terhadap berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek ini.

Dalam pengadaan CSRT ini, KPK juga menduga Lissa menerima pembayaran secara penuh dan dia juga  aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Beberapa dokumen pembayaran harganya diubah.

Selanjutnya, dalam upaya melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari mendatang terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari di Rutan Polres Jakarta Selatan. Hanya saja, sebelumnya dia harus menjalankan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Akibat perbuatannya, Lissa kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Priyadi Kardono (RK) dan Muchamad Muchlis (MUM). Adapun Priyadi Kardono adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016, sedangkan Muchamad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015.