Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AW (41), warga Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Tersangka melakukan pemalsuan surat keterangan dalam akta autentik alias penggelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

"Peristiwa pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, dengan kerugian korban mencapai Rp42,7 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, 25 Januari 2021.

Gatot menjelaskan, tersangka AW telah melakukan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan, dan atau memberikan akta palsu dan penggelapan tiga SHM milik ER dan MR. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar. 

"Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban. Tersangka juga memperlihatkan kepada korban Rp6 miliar uang palsu yang ada di dalam lemari pakaian," katanya.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.