JAKARTA - Keluarga korban perampasan motor dan penyekapan mempertanyakan tindaklanjut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, sejak kasus dilaporkan pada bulan Januari 2023 lalu, hingga kini belum tuntas.
AKI, remaja laki-laki usia 15 tahun, dia menjadi korban tabrakan di atas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Januari, lalu.
Pasca kejadian, kuasa hukum AKI, Suryantara bersama keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 9 Januari, dengan dua laporan yakni dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan perampasan.
Laporan dugaan kekerasan terhadap anak itu terdaftar dengan nomor visum 18/VER/I/Res Jaksel. Sementara laporan dugaan perampasan sepeda motor dengan nomor LP/B/110/I/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Kasus itu sudah kami laporkan namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Seharusnya pelaku sudah melakukan tindak pidana secara sempurna," kata kuasa hukum AKI, Suryantara kepada wartawan, Rabu, 14 Juni.
BACA JUGA:
Suryantara menerangkan saat itu AKI menaiki JLNT Antasari untuk mengambil konten visual di media sosialnya. Namun sebuah mobil berwarna hitam mengerem mendadak dan tak lama mobil lainnya di belakangnya menubruk.
"Kemudian korban dan motornya dibawa mereka ke rumah di Lebak Bulus. Pelaku juga melakukan pemerasan berupa uang tunai Rp20 juta sebagai jaminan," katanya.
Pada pagi harinya, korban akhirnya diizinkan oleh para pelaku yang salah satunya mengaku anggota keluarga kepolisian untuk menghubungi pihak keluarga. Kemudian tante korban datang ke lokasi penyekapan dan membawa korban pulang.
"Kami dari pihak keluarga korban kini mendesak kepolisian melanjutkan perkara," katanya.
Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kasus tersebut.