JAKARTA - Berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi di Indonesia sepanjang tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan, bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Pada mulanya pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp817,2 triliun, namun terdapat kenaikan mencapai Rp9 triliun dari target menjadi Rp826,3 triliun.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan jika kebijakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang sempat kontroversial menjadi pemicu naiknya iklim investasi di Indonesia.
"Itu cukup memberikan pengaruh yang positif pada keberlangsungan investor asing yang ada di Indonesia," jelas Bahlil dalam konferensi pers daring, Senin, 25 Januari.
Lantas sejauh mana peranan Omnibus Law terhadap realisasi investasi? Dilansir VOI dari laman resmi Phillip Sekuritas Indonesia (Poems), poin penting Omnibus Law adalah pertumbuhan investasi di sektor riil untuk menggerakkan ekonomi negara.
Sebelum adanya kebijakan Omnibus Law, Poems mencatat jika realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sudah tumbuh setiap tahunnya.
Akan tetapi, meskipun PMA tumbuh namun jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) masih memiliki persentasi yang tergolong kecil.
BACA JUGA:
PMA di Indonesia sejak tahun 1975 diketahui belum mampu menembus 3 persen dari total PDB. Sebagai contoh PMA tahun 2019 masih 2,2 persen dari PDB. Apabila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal.
Dengan demikian, hadirnya Omnibus Law yang menawarkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, menjadi harapan baru peningkatan PMA yang berpengaruh pada realisasi investasi.
Secara riil, bertambahnya PMA di Indonesia akan berpengaruh langsung pada berbagai lapangan kerja baru. Kemudian secara makro, diharapkan Indonesia dapat memproduksi barang-barang ekspor secara lebih masif agar dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.