SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, sepakat menelusuri dugaan pelanggaran aturan oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana data yang dilaporkan masyarakat.
"Artinya kita semua menyepakati, data dari masyarakat akan kami sandingkan dengan data perizinan dan petanya. Selanjutnya kita akan panggil satu per satu perusahaan untuk membuat keputusan terhadap tuntutan masyarakat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Juni.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat pertemuan membahas tuntutan masyarakat terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Acara ini dihadiri lebih dari seratus orang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut demonstrasi sekitar 1000 orang yang tergabung dalam Tariu Borneo Bengkulu Rajakng (TBBR) pada Kamis lalu. Dalam pertemuan ini turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para damang, camat, kepala desa dan lainnya.
Dalam pertemuan ini, TBBR yang dipimpin Ketua TBBR Kalimantan Tengah, Kimang Damai menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Mereka menyampaikan secara rinci dugaan pelanggaran aturan, nama perusahaan serta lokasi-lokasinya.
Konsesi perusahaan-perusahaan sawit tersebut meliputi Kecamatan Antang Talang, Telawang, Telaga Antang, Tualan Hulu, Parenggean, Mentaya Hulu, Cempaga Hulu, Kota Besi, Mentaya Hilir Utara, Mentawa Baru Ketapang dan Bukit Santuai.
Dugaan pelanggaran yang mendominasi adalah tidak direalisasikannya kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat.
Selain itu dugaan pelanggaran menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU), menanam di sempadan sungai, danau dan jalan, menanam di kawasan hutan produksi, membuang limbah ke sungai, penggusuran makam dan lainnya.
"Khusus dugaan pencemaran limbah ke sungai, saya perintahkan besok tim dari Dinas Lingkungan Hidup langsung turun ke lokasi. Saya minta didampingi oleh kepolisian dan kejaksaan supaya bisa diproses jika memang terbukti," tegas Halikinnor.
Terkait ada sawit yang ditanam di luar HGU, Halikinnor berharap itu diambil alih oleh negara, kemudian dijadikan kebun plasma untuk masyarakat. Itu sudah menjadi risiko bagi perusahaan jika ngotot melanggar aturan.
"Sepanjang ini untuk masyarakat dan ini tidak melanggar aturan, saya akan ambil kebijakan tegas itu. Makanya kita cocokkan dulu datanya dan persepsi kita supaya kita punya dasar yang kuat. Saya minta dukungan seluruh masyarakat," kata Halikinnor yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.
Halikinnor meminta masyarakat bersabar karena permasalahan yang akan ditelusuri cukup banyak. Untuk itu dalam pertemuan ini telah disepakati untuk mengurai permasalahan ini per kecamatan secara bergantian.
"Kita tidak anti investasi karena kita membutuhkan itu. Tetapi, tentu investasi yang taat aturan, ramah lingkungan dan memperhatikan nasib masyarakat. Makanya kita akan panggil satu per satu pimpinan perkebunannya untuk kita minta keputusannya," demikian Halikinnor.
Sementara itu Ketua TBBR Kalimantan Tengah, Kimang Damai mengapresiasi sikap Bupati Halikinnor terkait masalah ini. Pihaknya siap mengawal karena tuntutan yang diperjuangkan ini murni aspirasi masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan politik maupun ditunggangi kepentingan politik.
"Sudah cukup selama ini masyarakat kita hanya jadi penonton. Masyarakat kita berhak menikmati kebun plasma 20 persen dari setiap perusahaan. Kita hanya menuntut hak, apalagi ini sudah ada aturan tegas yang dibuat pemerintah," tegas Kimang Damai.
Kimang berharap bupati bisa membuat kebijakan yang tegas agar masalah ini tidak berlarut-larut. Pihaknya bersama masyarakat siap mendukung dan mengawal kebijakan bupati yang berpihak kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Bupati Halikinnor saat memimpin pertemuan dengan TBBR, damang, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat membahas tuntutan masyarakat