KALTENG - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menginstruksikan seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) melakukan upaya siaga baik mengantisipasi maupun menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Saya minta ini menjadi perhatian serius para camat, lurah maupun kades dalam menjaga wilayah masing-masing,” kata Halikinnor di Sampit, Senin 12 Agustus, disitat Antara.
Hal ini ia sampaikan dalam bentuk surat instruksi tentang kesiapsiagaan menghadapi karhutla di wilayah Kotim 2024. Berkenaan dengan itu ada beberapa poin yang disampaikan kepada camat, lurah dan kades.
Pertama, mensosialisasikan dan memasang baliho imbauan kepada warga masing-masing agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, melakukan koordinasi dengan aparat setempat, terutama TNI dan Polri dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Ketiga, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan baik di lingkungan masyarakat peduli api (MPA), juga mengecek kesiapan pihak swasta pengelola lahan, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan serta Hak Pengusahaan Hutan dalam kesiapsiagaan karhutla.
BACA JUGA:
Keempat, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla di wilayah masing-masing, khususnya bagi yang wilayahnya diaktifkan Pos Lapangan (Poslap) kesiapsiagaan agar mendukung kegiatan itu sebaik-baiknya.
“Satu hal yang kembali saya tegaskan, bahwa dalam menghadapi karhutla ini bukan hanya tugas BPBD atau Damkar, tapi perlu kerjasama semua pihak. Karena dampak karhutla ini sangat besar, baik itu untuk lingkungan, kesehatan, ekonomi, transportasi hingga pendidikan,” ujarnya.
Instruksi serupa juga disampaikan kepada perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Kotim. Dia mengingatkan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan, maka dari itu setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana.
Membuka lahan dengan cara membakar memang terkesan lebih mudah dan praktis, tapi perlu diingat dampak negatifnya bagi kehidupan sangat besar, bukan hanya bagi satu individu atau kelompok, tapi seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, ia sangat mengharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk sama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar aman dari karhutla.
Sebelumnya, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla yang berlaku dari 4 Juli-10 Oktober 2024.
Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan karhutla di Kotim melibatkan sejumlah instansi, antara lain Pemkab Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Manggala Agni Pondok Kerja Sampit, Brimob Batalyon B Polda Kalteng, BWS Kalimantan II Palangka Raya, PMI Kotim, dan relawan pemadam.