SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, membatasi kendaraan berat melintasi jalan dalam Kota Sampit saat jam sibuk sebagai upaya memberikan kenyamanan sekaligus keselamatan bagi warga lain.
Plt Kepala Dishub Kotim Rody Kamislam menegaskan, khusus untuk kendaraan berat atau truk muatan yang masuk dalam kota jam operasionalnya pihaknya melakukan pengaturan.
"Hal ini agar (kendaraan berat) tidak secara sporadis masuk dalam kota seperti kendaraan biasa,” katanya di Sampit, Antara, Minggu, 4 Agustus.
Kendaraan berat yang melintasi jalan dalam kota masih menjadi problematika di Sampit, sebab kendaraan tersebut sejatinya tidak boleh melintas di dalam kota yang padat penduduk.
Ditambah lagi kapasitas jalan yang terbatas, yakni hanya boleh dilewati kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton muatan sumbu terberat.
Kendati demikian, Dishub Kotim masih memberikan dispensasi atau kelonggaran dan tidak bisa sepenuhnya melarang kendaraan berat untuk melintas, lantaran infrastruktur jalan belum mendukung.
Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan yang diperuntukkan bagi kendaraan berat, saat ini kondisinya rusak berat dan berpotensi menyebabkan insiden apabila kendaraan bermuatan melalui jalan tersebut.
Sementara status jalan tersebut merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk perbaikan jalan berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemkab Kotim melalui konsorsium bersama sejumlah perusahaan besar swasta telah melakukan perbaikan darurat dengan material agregat pada jalan tersebut agar fungsional.
Namun, seiring berjalannya waktu dan banyaknya kendaraan berat yang melintas dengan kapasitas jalan yang belum memenuhi standar, sehingga jalan itu kembali rusak. Pemkab Kotim sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan jalan tersebut namun belum ada kepastian.
“Kami juga sudah komunikasikan ini dengan dinas terkait, lalu informasi secara lisan dari pemerintah provinsi akan menganggarkan perbaikan jalan itu pada anggaran perubahan ini,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini Dishub Kotim tidak bisa melarang sepenuhnya kendaraan berat untuk melintas. Akan tetapi, ia berharap semua pihak saling memahami dan mengikuti aturan.
Jika kendaraan berat khususnya muatan dilarang melintas hal itu dapat berdampak pada perekonomian di Kotim bahkan berpotensi menyebabkan inflasi, terlebih jika muatan yang diangkut berupa logistik.
“Kita doakan saja agar pemerintah provinsi dapat segera menganggarkan perbaikan Jalan Lingkar Selatan, supaya jalan itu bisa fungsional dan kapasitasnya ditingkatkan. Dengan begitu kendaraan berat yang masuk dalam kota bisa kami tertibkan total,” demikian Rody.
BACA JUGA:
Hanya saja, Dishub Kotim belum menetapkan jam pasti larangan kendaraan berat masuk dalam kota. Sementara ini pihaknya melakukan patroli secara berkala pada jam sibuk, seperti saat jam masuk dan pulang sekolah, serta pada jam kerja.
Sementara pada 2022, Dishub Kotim juga pernah memberlakukan aturan serupa. Pembatasan kendaraan masuk dalam kota diberlakukan pada pukul 06:00 - 07:00 WIB dan 12:00 - 13:00 WIB.