JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara (Jakut) masih menemukan kendaraan berat tak sesuai aturan melintas di Jalan Plumpang Raya, Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan akun media sosial Instagram @sudinhub.jakut di Jakarta, petugas langsung memberi sanksi tilang serta stop operasi, begitu mendapati kendaraan berat melintas di Jalan Plumpang Raya tersebut.
Meski sedang berlaku jadwal pembatasan operasional kendaraan berat, pengemudi truk peti kemas masih terus nekat melintas di sepanjang Jalan Plumpang Raya, baik masuk dari Jalan Plumpang Raya menuju Jalan Simpang Lima, maupun dari Jalan Simpang Lima menuju Jalan Plumpang Raya.
Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Plumpang Raya maupun Jalan Simpang Lima Semper menuju Jalan Plumpang Raya sudah terdapat rambu-rambu yang mengatur kendaraan bermotor dengan bobot melebihi delapan ton untuk tidak boleh melintas selama berlaku jadwal pembatasan aktivitas kendaraan berat.
BACA JUGA:
Adapun jadwal pembatasan operasional kendaraan berat tersebut berlaku dua kali, pukul 06.00 - 09.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap hari, kecuali hari libur, untuk memberi perlindungan kepada pengguna jalan lainnya.
Pergerakan kendaraan berat di jam padat lalu lintas, seperti jadwal pergi bekerja/sekolah dan jadwal pulang bekerja/sekolah bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kendaraan berat dari Pegangsaan Dua menuju Pelabuhan Tanjung Priok dapat melewati rute Pegangsaan Dua - Simpang Lima Semper - Jalan Tugu Raya - Traffic Light Kebon Baru - Traffic Light Tanah Merdeka - Kramat Jaya - Pos 9 Pelabuhan.
Kemudian, kendaraan berat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pegangsaan Dua dapat melewati rute Pos 9 Pelabuhan - Jalan Enggano - Jalan Permai - Putar arah (U Turn) Polres Metro Jakarta Utara – Jalan Yos Sudarso - Artha Gading - Traffic Light Coca Cola - Perintis Kemerdekaan - Pegangsaan Dua.