KUPANG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap YM perekrut calon tenaga kerja secara ilegal yang menjaring korbannya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan bahwa korban yang direkrut adalah seorang gadis dan masih di bawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal laut," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Dari dua korban, salah satunya berasal dari desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Kapolres mengatakan sejumlah dokumen keberangkatan dua gadis di bawah umur itu dipalsukan seperti pemalsuan umur dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara YM mengaku dirinya bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal menggunakan Facebook.
Jika ada yang tertarik dan siap diberangkatkan maka dirinya akan dibayar Rp500 ribu per orang.
BACA JUGA:
"Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, namun kuat dugaan pelaku adalah pemain lama yang sudah lama merekrut calon tenaga kerja secara ilegal dengan berbagai iming-iming," tambah dia.
Saat ini YM masih ditahan di Mapolres Kupang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap para perekrut lainnya.
Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma juga sudah memerintahkan seluruh Kapolres di NTT untuk memetakan pergerakan para pelaku TPPO di daerah itu.