JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Sandiaga Uno Bidang Politik Denny H Suryo Prabowo mengatakan, Sandi akan bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena memiliki kesamaan visi, yakni mempercepat pembangunan Indonesia.
"Seperti yang disampaikan Bang Sandiaga, beliau ingin mempercepat pembangunan Indonesia. Salah satu upaya yang beliau lakukan untuk itu adalah berkolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki kesamaan dengan beliau," ujar Denny di Jakarta, Antara, Selasa, 13 Juni.
Sebelumnya, Sandiaga Uno disebut akan resmi bergabung dengan PPP pada minggu ini yang ditandai dengan penandatanganan komitmen berjuang bersama PPP.
"Hari Rabu itu nanti Insyaallah. Nanti hari Rabu, secara resmi akan kami lakukan penandatanganan atas komitmen Pak Sandi berjuang bersama PPP," kata Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Berikutnya, Denny menekankan bahwa Sandiaga Uno memang memiliki tekad untuk membantu kemajuan Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, lanjut dia, perjuangan Sandiaga di bidang politik dengan bergabung ke partai politik dimaksudkan untuk menunjang visi misinya itu.
"Bang Sandi memiliki mimpi besar untuk membawa ekonomi Indonesia yang tak hanya sekadar berkembang, tapi juga maju untuk seluruh rakyatnya," tutur Sekjen Rumah SandiUno Indonesia (RSI) itu.
Denny lalu menyoroti pula dinamika politik jelang Pilpres 2024 terkait dengan nama Sandiaga yang disebut-sebut menjadi salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Menurut dia, Sandiaga siap untuk bekerja sama dengan siapa pun demi mewujudkan percepatan pembangunan Indonesia.
"Pada dasarnya, Bang Sandi Uno siap bekerja sama dengan siapa pun untuk mewujudkan percepatan pembangunan Indonesia. Bang Sandiaga ingin agar Indonesia memiliki banyak lapangan kerja untuk rakyat, UMKM berjaya sehingga bangsa ini punya kemandirian perekonomian," ucap dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.