Bagikan:

PEKANBARU - Seorang suami bernama Miki Ardipo Lubis nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah kontrakan istrinya di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Minggu kemarin.

Kapolres Inhu Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi, menjelaskan korban pertama ditemukan oleh teman istrinya yang baru pulang dari Pekanbaru.

Saat itu saksi pulang ke kontrakan dan menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka.

"Awalnya saksi mengira rumah telah dibobol maling. Namun saat lampu dihidupkan, tampak korban dalam keadaan tergantung di kayu jemuran," jelas Dody dikutip ANTARA, Senin 12 Juni.

Kemudian saksi segera menghubungi istri korban yaitu Lina Br Regar yang saat itu ada di Pekanbaru. Pihak kepolisian pun datang mengetahui kejadian tersebut.

"Sebelum mengakhiri hidupnya korban meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada sang istri. Ia merasa telah ditelantarkan oleh istri sirinya," katanya.

"Sebelum pernikahan kita janji sehidup semati. Kita tak boleh pisah kecuali ajal menjemput. Aku jauh-jauh dari Medan untuk menjumpaimu, tapi kau tak mau lagi hidup bersamaku," tulis korban dalam surat tersebut.

Melalui surat dengan tulisan tangannya tersebut ia juga meminta jasadnya diantarkan kepada anak-anaknya di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil visum di rumah sakit, penyebab kematian Miki diduga kuat murni gantung diri. Diperkirakan Miki telah meninggal dunia sejak dua sampai empat hari sebelum ditemukan.

"Dari kesaksian istri sirinya, korban sebelumnya sudah dua kali mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput serta menabrakkan diri ke mobil yang melintas. Selain itu selama tiga tahun terakhir setiap ribut dengan istri, korban selalu mengancam akan bunuh diri," tambah Dody.

Istri siri korban selaku perwakilan keluarga akhirnya menandatangani surat pernyataan telah menerima kematian korban sebagai suatu musibah dan bertanggung jawab atas proses pemakaman