Bagikan:

JAKARTA - Seorang waria bernama Randi alias Salju alias Putri (25) diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora lantaran kedapatan mencuri satu unit mobil dan uang tunai milik korban yang tak lain adalah teman kencannya berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan.

Pelaku diketahui berasal dari Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencurian mobil ini berawal saat korban EK pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 Wib bertemu dengan waria yang mengaku bernama Putri.

Korban bertemu Putri saat pelaku sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri korban EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Pada Jum’at dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Ayla.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat. Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberang dengan kapal sampai ke Bakauheni Lampung," kata Kompol Putra kepada VOI, Senin, 5 Juni.

Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni, mobil korban kemudian diparkirkan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sementara pelaku Randi alias Salju alias Putri dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Tambora.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.