Bagikan:

TANGERANG - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman mengakui ada pedagang lapak yang tidak melapor saat penerimaan hewan kurban.

“Jadi gini, ada sebagian penjual lapak tanpa pemberitahuan,” kata Yepi saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena DKP3 berusaha mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Diseases (LSD) atau penyakit benjolan pada kulit dengan melakukan pemeriksaan.

“Kan sudah sampai. Engga mungkin dibalikin lagi kan ya. Kita cek ke petugas kita, secara langsung oleh kita,” katanya.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan kesehatan hewan ditemukan gejala penyakit maka ternak kurban pedagang langsung diobati.

Yepi mengimbau kepada para pedagang hewan ternak kurban sebelum mengirim hendaknya melapor serta melengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH).

“Harus ada Sertipikat Kesehatan Hewan (SKH) dulu supaya menjamin agar mereka yang bawa tidak teridentifikasi penyakit tersebut. Nanti kalau sudah diperiksa dipasang stiker dilapak-lapaknya,” tutupnya.